Kamis, 03 Maret 2011



Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi daerah otonom baru, yakni Kabupaten Buru Selatan. Khusus untuk wilayah pemerintahan Kabupaten Buru, cakupan wilayah administrasi pemerintahan terdiri dari :

o        Kecamatan Namlea            :     Ibukota Namlea

o        Kecamatan Airbuaya          :     Ibukota Airbuaya

o        Kecamatan Waeapo           :     Ibukota Waeapo

o        Kecamatan Waplau            :     Ibukota Waplau

o        Kecamatan Batabual          :     Ibukota Ilath

Letak Geografis
Selain wilayah adminitrasi pemerintahan dengan cakupan luas 7.594,98 Km2 yang tercover pada 5 kecamatan, 51 desa dan 95 dusun, di Kabupaten Buru terdapat 4 (empat) wilayah petuanan (regentshape) dengan karakteristik dan sistem peradatan, kultur dan kearifan lokal yang kental, dimana pengaruh karakteristik itu dalam dimensi keberagaman dan kehidupan sosial kemasyarakatan masih melekat kuat termasuk proses jalinan asimilasi dan akulturasi antar sesama warga masyarakat yang berlangsung aman dan harmonis. Keempat wilayah petuanan/regentshape dimaksud, antara lain ; (1) Petuanan Leisela, (2) Petuanan Tagalisa, (3) Petuanan Liliali, dan (4) Petuanan Kayeli, yang masing-masing wilayah petuanan/regentshape dipimpin oleh pemerinatahan adat dan dikepalai oleh seorang Raja.

Kabupaten Buru terletak antara 2º25’ - 3º55’ LS dan 125º70’ - 127º21’ BT dengan memiliki luas wilayah daratan 7.594,98 Km² dan sebagian besar wilayahnya berada pada Pulau Buru. Kabupaten Buru sendiri terletak diantara 3 (tiga) kota penting di Indonesia timur yaitu Makassar, Mandao/Bitung, dan Ambon serta dilalui Sea Line III, telah menempatkan Kabupaten Buru pada posisi yang strategis. Secara Geografis Kabupaten Buru dibatasi oleh :

Sebelah Utara : Laut Seram
Sebelah Timur : Selat Manipa
Sebelah Barat : Kabupaten Buru Selatan dan Laut Banda
Sebelah Selatan : Kabupaten Buru Selatan dan Laut Banda