Kamis, 03 Maret 2011



Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi daerah otonom baru, yakni Kabupaten Buru Selatan. Khusus untuk wilayah pemerintahan Kabupaten Buru, cakupan wilayah administrasi pemerintahan terdiri dari :

o        Kecamatan Namlea            :     Ibukota Namlea

o        Kecamatan Airbuaya          :     Ibukota Airbuaya

o        Kecamatan Waeapo           :     Ibukota Waeapo

o        Kecamatan Waplau            :     Ibukota Waplau

o        Kecamatan Batabual          :     Ibukota Ilath

Letak Geografis
Selain wilayah adminitrasi pemerintahan dengan cakupan luas 7.594,98 Km2 yang tercover pada 5 kecamatan, 51 desa dan 95 dusun, di Kabupaten Buru terdapat 4 (empat) wilayah petuanan (regentshape) dengan karakteristik dan sistem peradatan, kultur dan kearifan lokal yang kental, dimana pengaruh karakteristik itu dalam dimensi keberagaman dan kehidupan sosial kemasyarakatan masih melekat kuat termasuk proses jalinan asimilasi dan akulturasi antar sesama warga masyarakat yang berlangsung aman dan harmonis. Keempat wilayah petuanan/regentshape dimaksud, antara lain ; (1) Petuanan Leisela, (2) Petuanan Tagalisa, (3) Petuanan Liliali, dan (4) Petuanan Kayeli, yang masing-masing wilayah petuanan/regentshape dipimpin oleh pemerinatahan adat dan dikepalai oleh seorang Raja.

Kabupaten Buru terletak antara 2º25’ - 3º55’ LS dan 125º70’ - 127º21’ BT dengan memiliki luas wilayah daratan 7.594,98 Km² dan sebagian besar wilayahnya berada pada Pulau Buru. Kabupaten Buru sendiri terletak diantara 3 (tiga) kota penting di Indonesia timur yaitu Makassar, Mandao/Bitung, dan Ambon serta dilalui Sea Line III, telah menempatkan Kabupaten Buru pada posisi yang strategis. Secara Geografis Kabupaten Buru dibatasi oleh :

Sebelah Utara : Laut Seram
Sebelah Timur : Selat Manipa
Sebelah Barat : Kabupaten Buru Selatan dan Laut Banda
Sebelah Selatan : Kabupaten Buru Selatan dan Laut Banda

Jumat, 25 Februari 2011

Prosedur perijinan

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
  • Orkes Melayu / Dangdut
  • Sendur
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • dan pertunjukan lain
- Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat   Dimuka Umum.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / demonstrasi.
  • Pawai.
  • Rapat umum.
  • Mimbar Bebas.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
- Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan.
  • Tempat, lokasi, route.
  • Waktu dan lama pelaksanaan.
  • Bentuk.
  • Penanggung jawab.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan.
  • Jumlah peserta.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
  • Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
  • Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  • Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
Pelayanan SKLD bagi orang asing tinggal tetap :
Dasar :
Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap.
UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
Persyratan yang harus dilengkapi :
- Foto copy Kartu Ijin Tinggal Tetatp (Kitap).
- Foto copy buku mutasi dan pendaftaran orang asing.
- Foto copy KTP dan KK.
- Foto copy akte kelahiran.
- SKLD lama.
- Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar.
- Pas foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi daftar pertanyaan.
- Sidik jari.
- Prosedur Pengurusannya sebagai berikut :
- Pemohon datang sendiri ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan oleh petugas.
- Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari.
- Dalam waktu paling lama 7 hari masyarakat dapat mengambil sidik jari.
- Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 :
  • Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
    Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing :
Dasar :
- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
- PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
- 2 Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Foto copy KTP pelapor.
Prosedur pelaporannya antara lain :
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
- Penyerahan STM ke masyarakat.
- Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
- Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
Dasar :
-  Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
-  UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
-  PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
2. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
- Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
- Foto copy KTP pelapor.
Prosedur pelaporannya antara lain :
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
- Penyerahan STM ke masyarakat.
Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
  • Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
Dasar :
-  Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Penanggung Jawab – Penginapan Untuk Menyelenggarakan Buku Tamu Orang Asing Dan Daftar Isian Orang Asing.
-  PP RI Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
-  UU RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ( Pasal 60 ).
Tata cara pelaporan penanggung jawab tempat penginapan kepada Polri :
Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A yang memuat data : nama, jenis kelamin, status, tempa tanggal lahir, pekerjaan, alamat dinegaranya, nomor dan tanggal berlakunya pasport, jenis visa,tempat pemeriksaan imigrasi, tanggal masuk wilayah Indonesia, tujuan dan tanda tangan.
Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila diminta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
Ketentuan pelaporan orang asing ke hotel :
  • Orang Asing yang menginap menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab penginapan.
  • Penanggung jawab tempat penginapan memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada polri dalam waktu 1 X 24 jam.
  • Sanksi hukum : UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 :
    Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pemda setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.